Bidadari Surga

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk paca pembaca


Pendahuluan
Pers merupakan bagian dari media massa yang berperan penting dalam menghubungkan masyarakat dalam berkomunikasi melalui media tulisan dan gambar. Medianya bisa berupa surat kabar, majalah, tabloid, situs, ataupun yang lain. (Shaffat, 2008:2)
Pada mulanya pers sudah ada sejak abad ke 17 di Batavia. Kemunculan pers itu bertujuan sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan. Tidak hanya itu, pers pada zaman itu juga berfungsi untuk menyuarakan isi hati pemerintah, rakyat, dan kelompok tertentu. Memasuki abad 20 tepatnya tahun 1903, isi koran meliputi berita – berita politik dan perbedaan paham antara masyarakat dan pemerintah.
Namun akhir abad ke 19 hingga memasuki abad ke 20, dinamika pers di Indonesia semakin meningkat. Banyak masyarakat yang mulai terlibat dalam kegiatan tersebut. Seiring dengan perubahan masyarakat sejak kemerdekaan Indonesia yang berjiwa nasionalisme maka lahirlah pers nasional dengan karakteristik tersendiri. Hampir semua organisasi pergerakan memiliki dan menggunakan surat kabar atau majalah untuk menuangkan aspirasinya.
Islam adalah agama yang mengajarkan tentang dakwah (amar ma’ruf nahi munkar) yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (kejahatan). Tentu saja dengan adanya pers di Indonesia ini umat Islam sangat terbantu dalam menjalankan misinya untuk berdakwah. Apa itu pers Islam? Dan Bagaimana karakteristik pers Islam itu? Semua akan dijelaskan di pembahasan pada makalah ini.
Rumusan masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang :
1.      Apa pengertian Pers?
2.      Apa pengertian pers bernuansa Islam itu?
3.      Bagaimana karakteristik pers bernuansa Islam?
4.      Apa contoh Pers bernuansa Islam?

Pembahasan

A.    Pengertian pers
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia no 40 pasal 1 no 1999 tentang pers, bahwa pengertian pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektroik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers berarti usaha mengumpulkan dan menyiarkan berita atau penyiaran berita melaui surat kabar, majalah, dan radio.
Secara etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Menurut Lesikow, komunikasi pers memiliki arti sebagai berikut:
a.       Usaha percetakan atau penerbitan
b.      Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi
d.      Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e.       Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Terdapat dua pengertian tentang pers:
a.     Pers dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita.
b.  Pers dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan sebagainya.

B.     Pers bernuansa Islam dan Karakteristiknya
Sebenarnya dalam pers tidak ada istilah pers Islam akan tetapi yang ada hanyalah pers bernuansa Islam. Perbedannya terletak pada isi berita yang akan disampaikan kepada khalayak umum dan kode etik jurnalistik yang digunakan oleh wartawan dalam mencari berita. Pers bernuansa Islam dalam menyampaikan informasinya mengandung unsur dakwah (amar ma’ruf nahi munkar). Jadi bisa diartikan pers yang bernuansa Islam adalah usaha mengumpulkan dan menyiarkan berita melalui surat kabar, majalah, dan radio menggunakan landasan Al – Qur’an dan Al Hadist. Contoh pers yang bernuansa Islam adalah Koran Harian Republika, Majalah Suara Muhammadiyah, Majalah Al-Furqon, Majalah Al-Mawaddah, Majalah As-Sunah, Majalah Kinan, Majalah Elfata, Majalah Sakinah, Majalah Ar-Risalah






Kode etik jurnalistik yang digunakan di Indonesia sebenarnya sama dengan kode etik jurnalistik yang digunakan pers bernuansa islam dalam mencari informasi. Tetapi perbedaannya Kode etik jurnalistik wartawan dalam pers yang bernuansa Islam juga berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist.
Kode etik Jurnalistik yang diterapkan di Indonesia adalah :
a.       Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
b.      Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberika identitas kepada sumber informasi
c.       Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tak melakukan plagiat.
d.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahata susila
e.       Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
f.       Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
g.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Seperti pada QS An-Nisa ayat 148 yang berbunyi “Allah tidak menyukai Ucapan buruk [mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya] dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. [Maksudnya: orang yang teraniaya oleh mengemukakan kepada hakim atau Penguasa keburukan-keburukan orang yang menganiayanya]”. Ayat tersebut menjelaskan kode etik jurnalistik dalam mencari berita dan menyampaikan berita harus menggunakan kata – kata yang sopan, santun, dan tidak menyinggung perasaan. QS Al – Hujurat ayat 2,4,11, da 12 juga menjelaskan tentang kode etik yang harus dilaksanakan oleh wartawan antara lain :
1.      Hindari menghina orang lain
2.      Hindari berburuk sangka
3.      Hindari ikut campur urusan pribadi orang lain
4.      Hindari sikap hasud (iri) terhadap orang lain
5.      Mudah meminta dan memberi maaf kepada orang lain.

Kesimpulan
Dalam dunia pers, pers bernuansa Islam muncul sebagai salah satu alat komunikasi dan alat berdakwah yang efektif. Perbedaan menonjol yang dimiliki pers bernuansa Islam dilihat dari isi berita yang disuguhkan kepada khalayak. Umumnya pers bernuansa Islam memaparkan tentang kejadian – kejadan yang berkaitan dengan keislaman dan isinya mengandung unsur dakwah (amar ma’ruf nahi munkar). Contoh pers yang bernuansa Islam adalah Koran Harian Republika, Majalah Suara Muhammadiyah, Majalah Al-Furqon, Majalah Al-Mawaddah, Majalah As-Sunah, Majalah Kinan, Majalah Elfata, Majalah Sakinah, Majalah Ar-Risalah. Diharapkan dengan adanya pers yang bernuansa Islam ini, misi umat muslim sebagai kholifah fil ‘ard dapat berjalan dengan baik.

Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Undang Undang Pers



[1] Undang – Undang Pers, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hlm 3

0 Comments:

Post a Comment