Isi Teks Anda Disini Ocha Suka Suka Popular postsArchive
Tentang aku
TemanBlog ArchiveCari Blog IniCari apa aja |
|
Bidadari Surga
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk paca pembaca
Pendahuluan
Pers
merupakan bagian dari media massa yang berperan
penting dalam menghubungkan masyarakat dalam berkomunikasi melalui media
tulisan dan gambar. Medianya bisa berupa surat kabar, majalah, tabloid, situs,
ataupun yang lain. (Shaffat, 2008:2)
Pada mulanya pers sudah ada sejak abad ke 17 di Batavia.
Kemunculan pers itu bertujuan sebagai alat penyampai berita kepada para
pembacanya dan menambah pengetahuan. Tidak hanya itu, pers pada zaman itu juga
berfungsi untuk menyuarakan isi hati pemerintah, rakyat, dan kelompok tertentu.
Memasuki abad 20 tepatnya tahun 1903, isi koran meliputi berita – berita
politik dan perbedaan paham antara masyarakat dan pemerintah.
Namun akhir abad ke 19 hingga memasuki abad ke 20, dinamika
pers di Indonesia semakin meningkat. Banyak masyarakat yang mulai terlibat
dalam kegiatan tersebut. Seiring dengan perubahan masyarakat sejak kemerdekaan
Indonesia yang berjiwa nasionalisme maka lahirlah pers nasional dengan karakteristik
tersendiri. Hampir semua organisasi pergerakan memiliki dan menggunakan surat
kabar atau majalah untuk menuangkan aspirasinya.
Islam adalah agama yang mengajarkan tentang dakwah (amar ma’ruf nahi munkar) yaitu menyeru
kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (kejahatan). Tentu saja dengan adanya
pers di Indonesia ini umat Islam sangat terbantu dalam menjalankan misinya
untuk berdakwah. Apa itu pers Islam? Dan Bagaimana karakteristik pers Islam
itu? Semua akan dijelaskan di pembahasan pada makalah ini.
Rumusan
masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang :
1. Apa pengertian Pers?
2. Apa pengertian pers bernuansa Islam itu?
3. Bagaimana karakteristik pers bernuansa Islam?
4. Apa contoh Pers bernuansa Islam?
Pembahasan
A. Pengertian
pers
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia no 40
pasal 1 no 1999 tentang pers, bahwa pengertian pers adalah lembaga social dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektroik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers berarti
usaha mengumpulkan dan menyiarkan berita atau penyiaran berita melaui surat
kabar, majalah, dan radio.
Secara etimologis, kata pers atau
press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah ini
merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi tersebut
diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu
dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Menurut Lesikow, komunikasi pers
memiliki arti sebagai berikut:
a. Usaha percetakan atau penerbitan
b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi
d. Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e. Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan
televisi.
Terdapat dua pengertian
tentang pers:
a. Pers dalam arti sempit:
adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan
bulletin-buletin pada kantor berita.
b. Pers dalam arti luas:
mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media
audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet,
dan sebagainya.
B. Pers bernuansa Islam dan Karakteristiknya
Sebenarnya dalam pers tidak ada
istilah pers Islam akan tetapi yang ada hanyalah pers bernuansa Islam.
Perbedannya terletak pada isi berita yang akan disampaikan kepada khalayak umum
dan kode etik jurnalistik yang digunakan oleh wartawan dalam mencari berita.
Pers bernuansa Islam dalam menyampaikan informasinya mengandung unsur dakwah (amar ma’ruf nahi munkar). Jadi bisa
diartikan pers yang bernuansa Islam adalah usaha mengumpulkan dan menyiarkan
berita melalui surat kabar, majalah, dan radio menggunakan landasan Al – Qur’an
dan Al Hadist. Contoh pers yang bernuansa Islam adalah Koran
Harian Republika, Majalah Suara Muhammadiyah, Majalah
Al-Furqon, Majalah
Al-Mawaddah, Majalah
As-Sunah, Majalah
Kinan, Majalah
Elfata, Majalah
Sakinah, Majalah
Ar-Risalah
Kode etik jurnalistik
yang digunakan di Indonesia sebenarnya sama dengan kode etik jurnalistik yang
digunakan pers bernuansa islam dalam mencari informasi. Tetapi perbedaannya Kode
etik jurnalistik wartawan dalam pers yang bernuansa Islam juga berlandaskan Al-Qur’an
dan Hadist.
Kode etik Jurnalistik
yang diterapkan di Indonesia adalah :
a. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar
b. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk
memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberika identitas kepada sumber
informasi
c. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah,
tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi serta tak melakukan plagiat.
d. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat
dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahata susila
e. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak
menyalahgunakan profesi
f. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang dan off
the record sesuai kesepakatan.
g. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan serta melayani hak jawab.
Seperti pada QS An-Nisa
ayat 148 yang berbunyi “Allah tidak
menyukai Ucapan buruk [mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan
orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya] dengan terus terang
kecuali oleh orang yang dianiaya. [Maksudnya: orang yang teraniaya oleh
mengemukakan kepada hakim atau Penguasa keburukan-keburukan orang yang
menganiayanya]”. Ayat tersebut menjelaskan kode etik jurnalistik dalam
mencari berita dan menyampaikan berita harus menggunakan kata – kata yang
sopan, santun, dan tidak menyinggung perasaan. QS Al – Hujurat ayat 2,4,11, da
12 juga menjelaskan tentang kode etik yang harus dilaksanakan oleh wartawan
antara lain :
1. Hindari menghina orang lain
2. Hindari berburuk sangka
3. Hindari ikut campur urusan pribadi orang lain
4. Hindari sikap hasud (iri) terhadap orang lain
5. Mudah meminta dan memberi maaf kepada orang lain.
Kesimpulan
Dalam dunia pers, pers bernuansa
Islam muncul sebagai salah satu alat komunikasi dan alat berdakwah yang
efektif. Perbedaan menonjol yang dimiliki pers bernuansa Islam dilihat dari isi
berita yang disuguhkan kepada khalayak. Umumnya pers bernuansa Islam memaparkan
tentang kejadian – kejadan yang berkaitan dengan keislaman dan isinya mengandung
unsur dakwah (amar ma’ruf nahi munkar). Contoh
pers yang bernuansa Islam adalah Koran Harian Republika, Majalah
Suara Muhammadiyah, Majalah Al-Furqon, Majalah
Al-Mawaddah, Majalah
As-Sunah, Majalah
Kinan, Majalah
Elfata, Majalah
Sakinah, Majalah
Ar-Risalah.
Diharapkan dengan adanya pers yang bernuansa Islam ini, misi umat muslim
sebagai kholifah fil ‘ard dapat
berjalan dengan baik.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Undang Undang Pers
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)