Bidadari Surga

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk paca pembaca

syarat pendaftaran domain

Persyaratan Pendaftaran Domain ID


Nama Second Level Domain ID
Persyaratan
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
SK Depdiknas Pendirian Lembaga
Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
SIUP / TDP dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
Kepemilikan Merk (bila ada)
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
.SCH.ID (sekolah)
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
.OR.ID (organisasi)
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID (instansi militer)
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya )
KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut.
Catatan:
*  Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
*  Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
*  Proses aktivasi domain .ID membutuhkan waktu kurang lebih 2-5 hari untuk proses persetujuan dari PANDI.
*  Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.


0 Comments:

Post a Comment